UU ITE DAN HAKI
Pertama saya akan menjelaskan tentang pengertiannya dulu
PENGERTIAN UU ITE
UU ITE yaitu sesuatu yang mengatur tentang perlindungan hukum atas berbagai kegiatan atau aktivitas yang memanfaatkan internet atau elektronika dll sebagai medianya,transaksi atau pemanfaatan informasinya.
PENGERTIAN HAKI
adalah hak kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual yg diatur oleh norma-norma atau hukum yg berlaku
ADA BERBAGAI PELANGGARAN/KASUS ITEDAN HAKI seperti:
A.PELANGGARAN UU ITE
1.Setiap orang sengaja serta tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronika dan/atau mengakibatkan sistem elektronik itu tidak bekerja dengan baik/tidak bekrja dengan semestinya
Contoh diatas adalah pasal 33 UU ITE
hkumannya menurut pasal 49
”Setiap Orang yg memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidananya dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.
2. Setiap Orang dengan sengaja serta tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Contoh diatas adalah pasal 31 UU ITE
Hukumanya menurut pasal 47
”Setiap Orang yg memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidananya dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)”.
3.Setiap orang dengan sengaja serta tanpa hak menyesatkan dan menyebarkan bertia bohong yg mengakibatkan kerugian pada konsumen dlm transaksi elektronika.
Contoh diatas pasal 28
4.Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian ataiu permusuhan individu/kelompok atau masyarakt tertentu berdasarkan suku,agam ,ras dan antar golongan (SARA).
contoh diatas adalah pasal 28
PELANGGARAN HAKI
menurut saya pelanggaran HAKI adalah seperti berikut:
1.memfoto copy buku
=mem foto copy adalah pelanggaran HAKI karena setiap buku yang diterbitkan mempunyai hak cipta penerbitnya
2.pembuatan merek dengan sengaja tanpa ada ijin dari yang punya pabrik tersebut
=seperti cerita Bang Irfan mengenai pembuatan merek kerupuk sebuah pabrik
3.pembajakan film,musik,alat elektronik dll.
ANALISA/PENDAPAT SAYA
MENURUT SAYA
Jika kita tidak ingin ada hal-halyang tidak diinginkan itu terjadi ATAU kita terkena hukuman-hukuman yang menyinggung perasaan orang lain,mencemarkan nama baik,menipu dalam hal jual beli,dll.Maka kita harus berhati-hati dalam bersikap atau berperilaku terhadap norma-norma /hukum yang berlaku.
ITU SARAN SAYA
TERIMA KASIH
WASSALMUALAIKUM WR.WB.
Pertama saya akan menjelaskan tentang pengertiannya dulu
PENGERTIAN UU ITE
UU ITE yaitu sesuatu yang mengatur tentang perlindungan hukum atas berbagai kegiatan atau aktivitas yang memanfaatkan internet atau elektronika dll sebagai medianya,transaksi atau pemanfaatan informasinya.
PENGERTIAN HAKI
adalah hak kewenangan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual yg diatur oleh norma-norma atau hukum yg berlaku
ADA BERBAGAI PELANGGARAN/KASUS ITEDAN HAKI seperti:
A.PELANGGARAN UU ITE
1.Setiap orang sengaja serta tanpa hak atau melawan hukum yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronika dan/atau mengakibatkan sistem elektronik itu tidak bekerja dengan baik/tidak bekrja dengan semestinya
Contoh diatas adalah pasal 33 UU ITE
hkumannya menurut pasal 49
”Setiap Orang yg memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipidananya dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.
2. Setiap Orang dengan sengaja serta tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
Contoh diatas adalah pasal 31 UU ITE
Hukumanya menurut pasal 47
”Setiap Orang yg memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidananya dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)”.
3.Setiap orang dengan sengaja serta tanpa hak menyesatkan dan menyebarkan bertia bohong yg mengakibatkan kerugian pada konsumen dlm transaksi elektronika.
Contoh diatas pasal 28
4.Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian ataiu permusuhan individu/kelompok atau masyarakt tertentu berdasarkan suku,agam ,ras dan antar golongan (SARA).
contoh diatas adalah pasal 28
PELANGGARAN HAKI
menurut saya pelanggaran HAKI adalah seperti berikut:
1.memfoto copy buku
=mem foto copy adalah pelanggaran HAKI karena setiap buku yang diterbitkan mempunyai hak cipta penerbitnya
2.pembuatan merek dengan sengaja tanpa ada ijin dari yang punya pabrik tersebut
=seperti cerita Bang Irfan mengenai pembuatan merek kerupuk sebuah pabrik
3.pembajakan film,musik,alat elektronik dll.
ANALISA/PENDAPAT SAYA
MENURUT SAYA
Jika kita tidak ingin ada hal-halyang tidak diinginkan itu terjadi ATAU kita terkena hukuman-hukuman yang menyinggung perasaan orang lain,mencemarkan nama baik,menipu dalam hal jual beli,dll.Maka kita harus berhati-hati dalam bersikap atau berperilaku terhadap norma-norma /hukum yang berlaku.
ITU SARAN SAYA
TERIMA KASIH
WASSALMUALAIKUM WR.WB.